Dewan Perwakilan Rakyat secara resmi melalui sidang paripurna yang berlangsung di Gedung DPR RI Senin(5/10) mengesahkan Omnibus Law UU Cipta Kerja.
Sidang dilakukan lebih cepat dari yang sebelumnya dijadwalkan pada 8 oktober 2020 dengan alasan penyebaran wabah COVID-19.
Pimpinan sidang Azis Syamsudin menyebut forum rapat Paripurna hari itu dihadiri oleh 318 anggota dari 575 anggota DPR RI.
Rapat yang membahas sejumlah agenda tersebut diwarnai kontroversi saat pembahasan UU cipta kerja.
Fraksi Demokrat dan PKS memutuskan Walk Out dari ruang sidang karena 2 fraksi tersebut tidak setuju dengan pengesahan UU tersebut.
Baca Juga: Pengertian Omnibus Law dan Dampak Bagi Para Pekerja
Omnibus Law UU Cipta Kerja Memicu Kontroversi
Anggota Badan Legislatif dari Fraksi PKS, Bukhori Yusuf menyebut pihaknya menolak Omnibus Law UU cipta kerja karena pembahasan mengenai UU tersebut sebelumnya sangat minim melibatkan publik.
“Sehingga masukan, koreksi, dan penyempurnaan RUU tidak bisa di peroleh secara optimal dan tidak sepenuhnya mereprentasikan kehendak rakyat,” ucap Bukhori, dikutip dari berbagai sumber.
Bukhori menilai tenggat waktu pembahasan yang singkat membuat unsur kecermatan dan kehati-hatian terabaikan.