Berita Nasional, galuh.id – Tiga hari usai menerbitkan larangan penerbangan, pemerintah melalui Menteri Perhubungan, memberi kelonggaran bagi pebisnis untuk bepergian menggunakan pesawat.
Pemerintah melalui Menhub ijinkan pebisnis terbang menggunakan pesawat, namun dengan tujuan bisnis dan bukan mudik.
Sebelumnya pada 23 April lalu, Kemenhub menerbitkan aturan nomor 25 Tahun 2020 sebagai kebijakan pemerintah melarang mudik demi mencegah penyebaran Covid-19.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi berkata, ijin tersebut terkait adanya permintaan dari sejumlah pebisnis untuk bepergian dengan pesawat terbang.
Dia juga mengaku, Kementrian Perhubungan (Kemenhub) siap memberikan 1 atau 3 slot bagi pebisnis per hari.
Menempuh Protokol Kesehatan
Pihaknya mengijinkan pebisnis bepergian dengan pesawat terbang, asalkan terlebih dahulu menempuh protokol kesehatan.
“Pebisnis boleh naik pesawat tapi melalui prosedur kesehatan ketat. Tapi protokolnya jangan di kami. Kami hanya sediakan flight,” kata Budi, saat konferensi pers, melalui media daring, Senin (27/4/2020).
Budi menuturkan, Kemenhub siap memberikan 1 atau 3 slot bagi pebisnis setiap harinya. Namun Kemenhub tidak akan menjadi pengatur penerbangan.
Dia enggan dituduh bermain, kendati sudah menerbitkan peraturan tentang larangan penerbangan.
“Dikira nanti saya bisnis lagi,” ujar Budi Karya.
Permenhub nomor 25 Tahun 2020 mengatur larangan penerbangan komersial, kecuali logistik.
Budi Karya berkata, tidak ingin ada orang menyindir sikap Kemenhub yang mengijinkan pebisnis untuk bepergian dengan pesawat terbang.
Hal itu, menurutnya, bisa dianggap pilih kasih.
Dia berkata, jika ada satu moda transportasi dibolehkan beroperasi, maka harus ada perlakuan setara untuk seluruh moda transportasi.
Budi khawatir diskresi itu menyalahi penegakan hukum dari Permenhub. Dia pun sudah melaporkan kepada presiden tentang kemungkinan pebisnis boleh terbang.
“Yang berbisnis boleh. Asal bukan yang mudik,” pungkas Budi.
Sementara itu, Jubir Kemenhub, Adita Irawati, mengklarifikasi bahwa yang dimaksud pebisnis ijinkan terbang adalah pelaku usaha membawa barang atau logistik yang dibutuhkan oleh masyarakat.
Diantaranya pengangkut bahan pangan, alat kesehatan, dan logistik lainnya.
Untuk pengendalian transportasi selama masa mudik Idul Fitri dari 24 April hingga 1 Juni 2020, pemerintah telah menerbitkan aturan yang melarang penerbangan di dalam dan luar negeri.
Larangan tersebut hanya berlaku untuk daerah yang menerapkan (PSBB) atau zona merah, seperti wilayah Jabodetabek.
Selain itu, larangan penerbangan juga dikecualikan bagi pesawat yang membawa pimpinan lembaga tinggi Negara RI Indonesia, membawa tamu atau wakil kenegaraan perwakilan organisasi internasional.
Larangan juga dikecualikan bagi penerbangan operasional penegakan hukum, ketertiban dan pelayanan darurat, penerbangan khusus repatriasi seperti pemulangan WNI maupun WNA.
Terakhir, larangan dikecualikan bagi penerbangan operasional angkutan kargo, serta operasional lainnya berdasarkan ijin Direktur Jenderal Perhubungan Udara. (GaluhID/Evi)