Kasat Narkoba Polres Tasikmalaya, AKP Yayu Wahyudi menyampaikan petugas menemukan ada penjual miras oplosan di salah satu kios di Kecamatan Salawu.
Cara yang penjual gunakan adalah dengan menyembunyikan di toko kecil yang menjual bahan makanan dan camilan.
Toko ini menjual minuman jenis pletok yang mengandung alkohol 70%, air mineral, dan minuman berenergi.
“Modus menjual sembako dan makanan ringan, serta menyimpan beberapa miras di dalam warung,” ungkap Yayu
Tidak hanya alkohol dan pletok, polisi juga intens melakukan penggeledahan terhadap minuman keras dalam kemasan botol.
Selain itu, Satnarkoba Polres Tasikmalaya juga berhasil menggagalkan pengiriman 920 botol arak Bali.