Jumat, Maret 29, 2024

Modus Laki-laki Muda Jerat Perempuan Kesepian, 484 Juta Rupiah Melayang

Baca Juga
- Advertisement -

Ciamis, Galuh ID – Anti (32) berkenalan di facebook dengan laki-laki yang mengaku bekerja di perusahaan minyak di tengah laut. Setelah sering saling telepon dan berkirim kabar lewat pesan WhatsApp, keduanya bersepakat untuk melanjutkan hubungan ke arah yang lebih serius, tetapi sang lelaki meminta Anti untuk mengirim sejumlah uang agar bisa pulang dari tengah laut untuk menemui Anti di Tasikmalaya.

Anti yang pernah menikah dan mempunyai seorang anak laki-laki ini berpikir panjang, dia urung mentransfer sejumlah uang yang diminta oleh lelaki tersebut.

Ade (38), seorang janda dengan 2 orang anak didekati seorang laki-laki, lagi-lagi lewat Facebook dan si lelaki mengaku bekerja di sebuah perusahaan asing di Batam. Keduanya menjadi dekat lewat komunikasi intens via WhatsApp dan pesan instan di facebook.

- Advertisement -

Akhir cerita, Ade akan dilamar oleh kekasihnya itu, tetapi ada halangan. Si lelaki tak bisa pulang karena terikat kontrak dengan perusahaannya, si lelaki harus membayar sejumlah uang pada perusahaan agar gajinya bisa diambil dan bisa pulang ke pangkuan Ade.

Cerita itu diamini Ade, Ade yang sudah cinta mati pada kekasih yang belum pernah ditemuinya itu berniat untuk mentransfer uang 5 juta rupiah agar kekasihnya bisa pulang, beruntung keluarga Ade melarangnya.

Modus-modus seperti yang dilakukan pada Anti dan Ade kali ini memakan korban, tak tanggung-tanggung korban dikelabui dan harus kehilangan 484 juta rupiah.

Hal ini terjadi pada Tuti (50) warga Ciamis yang berkenalan dengan Mahardika (25) lewat facebook pada 2 Maret 2018. Seperti halnya lelaki yang berusaha menipu Anti, Mahardika mengaku bekerja di perusahaan tambang minyak di tengah laut.

Setelah keduanya dekat, Mahardika meminta Tuti mengirim sejumlah uang yang akan dipakai oleh Mahardika untuk pulang dari laut menuju darat untuk selanjutnya menemui Tuti di Ciamis.

Rayuan Mahardika rupanya diamini oleh Tuti, dengan sukarela Tuti mengirim sejumlah uang lewat 3 rekening BRI atas nama Devara Nopabian, Zemi Sambang, dan Dian Novitasari. Total sudah 484 juta rupiah ditransfer Tuti pada tiga rekening tersebut.

Mahardika tak kunjung datang, Tuti mulai curiga, 1 Juli 2018 Tuti melaporkan Mahardika ke Polres Ciamis. Bulan Oktober 2018 Mahardika yang bernama lengkap Prima Mahardika diciduk polisi di sebuah apartemen di Bandung.

Prima Mahardika yang dikenal pula dengan nama Okek rupanya seorang mantan narapidana, yang menarik aksi Mahardika merayu dan meminta sejumlah uang pada Tuti dilakukan saat dirinya masih menjalani hukuman di Lapas Jelekong Bandung. Mahardika saat itu dikurung karena tindak pidana pencurian dengan kekerasaan (pasal 365 KUHP).

Kapolres Ciamis, AKBP Bismo Teguh mengatakan Polres Ciamis menerima laporan dari korban pada bulan Juli. Pencarian terhadap pelaku pun terus dilakukan, hingga bulan Oktober pelaku tertangkap di apartemen di Bandung, bersama pelaku diamankan sebuah handphone dan buku rekening tabungan BRI.

“Untuk kasus kali ini, kita kenakan pasal 378 jo 372 KUHP tentang dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan uang dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara,” terangnya.

(Arul/K. Putu Latief)

- Advertisement -

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -
 
 
Berita Terbaru

Kualifikasi Piala Dunia 2026: Filipina Optimis Kalahkan Timnas Indonesia di Kandang

Berita Olahraga, Galuh.id - Filipina optimis kalahkan Timnas Indonesia di Kandang dalam pertandingan Kualifikasi Piala Dunia 2026 mendatang. Pelatih Tim...

Artikel Terkait