Selasa, April 16, 2024

ODP Berkeliaran Bebas di Ciamis Akan Ditindak Secara Hukum

Baca Juga
- Advertisement -

Berita Ciamis, galuh.id – Bagi orang dalam pemantauan (ODP) yang tidak melakukan karantina mandiri atau isolasi diri, dan dengan sengaja berkeliaran bebas, akan ditindak secara secara hukum.

Demikian yang tertulis di poin 4 Surat Edaran Bupati Ciamis Nomor 443/44-huk/2020 tentang Karantina Lokal Terbatas. Hal tersebut dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di wilayah Ciamis.

Sebagaimana yang ditetapkan dalam edaran tersebut. Bagi warga masyarakat yang memiliki riwayat bepergian dari daerah zona merah, maka tercatat dan dinyatakan sebagai ODP.

- Advertisement -

Aparat Desa atau Kelurahan Berkordinasi dengan Kepolisian

Aparat desa atau kelurahan dapat berkoordinasi dengan pihak kepolisian. Hal tersebut untuk menindak tegas bagi ODP yang tidak melakukan isolasi diri dan dengan sengaja berkeliaran secara bebas.

Edaran tersebut juga mengimbau kepada warga Ciamis yang berada di perantauan. Terutam yang berasal dari zona merah, untuk menunda pulang kampung (mudik).

Bagi warga yang datang dari zona merah, diminta untuk melaporkan kepulangannya ke Desa atau RT/RW setempat. Hal itu untuk dilakukan pendataan dan pemeriksaan oleh tim medis.

Dalam pelaksanaan pengawasan dan monitoring, RT/RW serta aparat desa, diminta untuk melakukan pendataan terhadap warganya yang datang dari zona merah.

Tiap Kepala Desa (Kades) wajib melaporkan perkembangannya ke tim gugus tingkat kecamatan.

Guna pencegahan Covid-19 di wilayah Ciamis. Gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 juga diminta untuk melakukan penjagaan dan pengawasan ketat di wilayah perbatasan Ciamis.

Pos penjagaan di wilayah perbatasan akan dijaga ketat oleh tim gabungan. Tim tersebut terdiri dari anggota gugus tugas, kepolisian, TNI, BPBD, Dishub, Satpol PP, serta dari petugas medis.

Transportasi kendaraan, baik umum maupun pribadi, yang akan melintas ke wilayah Ciamis akan diperiksa oleh petugas gabungan penanganan Covid.

Selain di wilayah perbatasan Ciamis, penjagaan ketat juga akan dilakukan di area terminal. Tiap kendaraan yang masuk akan disterilkan dengan penyemprotan cairan disinfektan.

Petugas medis juga akan melakukan pemeriksaan kondisi kesehatan para penumpang di area terminal Ciamis, khususnya yang berasal dari zona merah.

Selain itu, tim gugus tugas juga diminta untuk menyediakan hand sanitizer dan cairan antiseptik di tempat-tempat terbuka di lokasi terminal Ciamis.

ODP yang Melanggar Ketentuan Bisa Kena Pasal

Sementara, Kapolres Ciamis AKBP Dony Eka Putra mengunkapkan beberapa pasal KUHP terkait ODP yang berkeliaran atau tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut Undang Undang pada pasal 216 ayat 1 dipidana penjara paling lama 4 bulan 2 Minggu.

Juga dalam pasal 15 ayat 1 Undang-undang nomor 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular, menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah, diancam pidana 1 tahun.

Sedangkan dalam pasal 93 undang-undang nomor 6 tahun 2018, setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan dan atau menghalangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan hingga menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat dipidana penjara 1 tahun dan atau denda paling banyak Rp 100 juta. (GaluhID/Evi)

- Advertisement -

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -
 
 
Berita Terbaru

Timnas Indonesia U-23 Kalah 2–0 dari Qatar dengan 2 Kartu Merah

Galuh.id- Timnas Indonesia U-23 menelan kekalahan dengan skor 2-0 dari Qatar, serta mendapat 2 kartu merah dalam laga tersebut. Pertandingan...

Artikel Terkait