Ia mengakui memang ada beberapa perbedaan, tetapi perbedaan tersebut bukan berarti mengarah pada pelanggaran Pemilu.
“Tetapi hanya pada salah jumlah atau salah meletakan angka,” terangnya.
Yudilfan menjelaskan, saat dituliskan di caleg B tetapi terkoreksi oleh Pengawas TPS juga dari tim, masuk Kecamatan Cijeungjing.
“Ketika terjadi perbedaan tersebut, juga ada data perbandingan dari saksi-saksi partai, disandingkan, kemudian kita cari kesalahannya dimana,” tuturnya.
Bagaimana pun, lanjut Yudilfan, jajaran Panwascam Cijeungjing menginginkan agar Pemilu 2024 ini berjalan sesuai dengan ketentuan.
“Jadi yang menang-menangnya siapa, kita tegak lurus aja,” ucapnya.
Ia juga menyampaikan terkait masa kerja Panwascam dan Pengawas Desa/Kelurahan (PKD).
Menurut regulasi, masa kerja PKD adalah satu bulan setelah pemungutan suara. Sementara Panwascam yakni 2 bulan setelah Pemilu.