Minggu, November 24, 2024

Panwascam Cijeungjing Ciamis Publikasikan Proses Pleno Kecamatan

Baca Juga

Ia mengakui memang ada beberapa perbedaan, tetapi perbedaan tersebut bukan berarti mengarah pada pelanggaran Pemilu.

“Tetapi hanya pada salah jumlah atau salah meletakan angka,” terangnya.

Yudilfan menjelaskan, saat dituliskan di caleg B tetapi terkoreksi oleh Pengawas TPS juga dari tim, masuk Kecamatan Cijeungjing.

“Ketika terjadi perbedaan tersebut, juga ada data perbandingan dari saksi-saksi partai, disandingkan, kemudian kita cari kesalahannya dimana,” tuturnya.

Bagaimana pun, lanjut Yudilfan, jajaran Panwascam Cijeungjing menginginkan agar Pemilu 2024 ini berjalan sesuai dengan ketentuan.

“Jadi yang menang-menangnya siapa, kita tegak lurus aja,” ucapnya.

Ia juga menyampaikan terkait masa kerja Panwascam dan Pengawas Desa/Kelurahan (PKD).

Menurut regulasi, masa kerja PKD adalah satu bulan setelah pemungutan suara. Sementara Panwascam yakni 2 bulan setelah Pemilu.

- Advertisement -

Tinggalkan Balasan

- Advertisement -
 
 
Berita Terbaru

Ormas BBC Dukung Herdiat-Yana di Pilkada Ciamis 2024

Ciamis, galuh.id - Ormas BBC Kabupaten Ciamis Jawa Barat dengan tegas dukung dan siap memenangkan pasangan Herdiat-Yana (HY) di...

Artikel Terkait