Pelanggaran itu antara lain politisasi program pemerintah (penyaluran bantuan rice cooker), dan netralitas ASN.
Untuk politisasi program pemerintah, Panwascam Cijeungjing sudah mengantongi satu nama caleg yang terlibat.
Pihaknya pun sudah menyerahkan ke Bawaslu agar tindak lanjuti oleh Gakkumdu.
“Dari hasil pengawasan, pelanggaran yang sudah dalam proses yakni penyaluran rice cooker, sembako, keterlibatan BPD,” ucap Aziz.
Lanjutnya, ada 3 BPD yang berkontribusi dengan caleg. Panwascam Cijeungjing pun sudah melakukan tindakan persuasif dengan pemanggilan.
“Kita sudah panggil 3 orang tersebut, kita beri pilihan, mau tetap jadi BPD atau tim sukses caleg,” ujar Aziz.
“Jika kemudian hari kita menemukan hal tersebut terulang, kami siap melakukan tindakan tegas kepada 3 orang BPD itu,” pungkasnya. (GaluhID/Resa)
Editor : Evi