“Pelaku menjanjikan, korban ini nanti bisa bekerja di luar negeri dengan resmi dan gaji yang lebih besar,” jelas Ari.
Selain menjanjikan gaji yang lebih besar daripada di Indonesia, menurut Ari, pelaku mendapatkan 4 juta/satu orang ia rekrut
Akibat perbuatannya, pelaku pun terancam dengan pasal 2 ayat (1), (2) atau Pasal 4 UU RI No. 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO.
Kemudian pasal 81 Jo 69 atau pasal 83 Jo 68 Jo pasal 5 huruf b sampai dengan huruf e UU RI No. 18 tahun 2017 tentang PPMI.
“Ancaman hukuman pelaku TPPO ini yaitu 15 tahun penjara,” pungkasnya. (GaluhID/Tegar)
Editor : Evi