Sabtu, November 23, 2024

Pelaku TPPO di Tasikmalaya Terancam 15 Tahun Penjara

Baca Juga

“Pelaku menjanjikan, korban ini nanti bisa bekerja di luar negeri dengan resmi dan gaji yang lebih besar,” jelas Ari.

Selain menjanjikan gaji yang lebih besar daripada di Indonesia, menurut Ari, pelaku mendapatkan 4 juta/satu orang ia rekrut

Akibat perbuatannya, pelaku pun terancam dengan pasal 2 ayat (1), (2) atau Pasal 4 UU RI No. 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO.

Kemudian pasal 81 Jo 69 atau pasal 83 Jo 68 Jo pasal 5 huruf b sampai dengan huruf e UU RI No. 18 tahun 2017 tentang PPMI.

“Ancaman hukuman pelaku TPPO ini yaitu 15 tahun penjara,” pungkasnya. (GaluhID/Tegar)

Editor : Evi

- Advertisement -

Tinggalkan Balasan

- Advertisement -
 
 
Berita Terbaru

Generasi Muda Ciamis Deklarasi Dukung Herdiat-Yana di Pilkada 2024

Ciamis, galuh.id - Generasi muda Ciamis dari kelompok milenial dan zilenial deklarasi dukung pasangan Herdiat-Yana (HY) pada Pilkada 2024. Deklarasi...

Artikel Terkait