Sabtu, November 23, 2024

Pelaku Usaha di Ciamis Wajib Kelola Lingkungan

Baca Juga

Berita Ciamis, galuh.id – Seluruh pelaku usaha di Kabupaten Ciamis Jawa Barat, wajib mengelola lingkungan karena telah menjadi komitmen dalam dokumen lingkungan.

Kewajiban pelaku usaha itu terdapat dalam sosialisasi oleh Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (DPRKPLH) Ciamis, Kamis (22/9/2022.

Sosialisasi mengenai Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup berlangsung di Aula Dinas PUPRP Ciamis

Kepala DPRKPLH Ciamis, Taufik Gumelar melalui Kabid Penataan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup, Deasy Ariyanto menyampaikan terkait lingkungan hidup.

Ariyanto menyikapi tentang perkembangan situasi lingkungan hidup yang tercemar, baik itu oleh industry maupun akibat ulah manusia dalam menjaga lingkungan.

“Pelaku usaha dan/atau kegiatan yang telah memiliki dokumen lingkungan baik AMDAl, UKL/UPL atau SPPL semua wajib untuk mengelola lingkungan,” jelasnya.

- Advertisement -

Tinggalkan Balasan

- Advertisement -
 
 
Berita Terbaru

Generasi Muda Ciamis Deklarasi Dukung Herdiat-Yana di Pilkada 2024

Ciamis, galuh.id - Generasi muda Ciamis dari kelompok milenial dan zilenial deklarasi dukung pasangan Herdiat-Yana (HY) pada Pilkada 2024. Deklarasi...

Artikel Terkait