Berita Ciamis, galuh.id – Seluruh pelaku usaha di Kabupaten Ciamis Jawa Barat, wajib mengelola lingkungan karena telah menjadi komitmen dalam dokumen lingkungan.
Kewajiban pelaku usaha itu terdapat dalam sosialisasi oleh Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (DPRKPLH) Ciamis, Kamis (22/9/2022.
Sosialisasi mengenai Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup berlangsung di Aula Dinas PUPRP Ciamis
Kepala DPRKPLH Ciamis, Taufik Gumelar melalui Kabid Penataan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup, Deasy Ariyanto menyampaikan terkait lingkungan hidup.
Ariyanto menyikapi tentang perkembangan situasi lingkungan hidup yang tercemar, baik itu oleh industry maupun akibat ulah manusia dalam menjaga lingkungan.
“Pelaku usaha dan/atau kegiatan yang telah memiliki dokumen lingkungan baik AMDAl, UKL/UPL atau SPPL semua wajib untuk mengelola lingkungan,” jelasnya.