Karena menurut Ariyanto, para pelaku usaha tersebut telah memiliki komitmen dalam dokumen lingkungan itu untuk wajib menjaga lingkungannya masing-masing.
Pelaku Usaha di Ciamis Wajib Kelola Lingkungan
Menurut Ariyanto, seluruh pelaku usaha untuk mengikuti kegiatan sosialisasi wajib memiliki dokumen lingkungan dalam perizinanan melaksanakan suatu usaha atau kegiatan.
“Seluruh peserta ini adalah para pelaku usaha yang telah memiliki dokumen lingkungan dalam perizinan melaksanakan suatu usaha atau kegiatan,” jelasnya.
Pasalnya, pelaku usaha yang telah memiliki dokumen lingkungan tersebut di dalamnya tertuang tentang komitmen masing-masing dalam upaya pemantauan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Narasumber pada kegiatan tersebut Kepala Bidang Penataan Hukum Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Barat, R. Arif Budhiyanto.
Selain itu, terdapat narasumber lainnya yaitu Penyuluh Lingkungan Ahli Madya Nita Nilawati Walla, S.P, M.SI., Kepala Bidang Penataan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup, Deasy Ariyanto, S.T., MM.
Sementara itu, peserta pada kegiatan sosialisasi tersebut adalah para pelaku usaha dan atau kegiatan yang berada di Kabupaten Ciamis.
“Seluruh peserta sosialisasi ini adalah para pelaku usaha dan atau kegiatan yang berada di wilayah Kabupaten Ciamis,” pungkas Ariyanto.(GaluhId/Ardiansyah)