Kamis, April 25, 2024

Pemilik Cafe Holymeet Ciamis Disidang, Bayar Denda Rp 1 Juta

Baca Juga
- Advertisement -

“Intinya kita mengakui salah. Kami juga memohon maaf kepada seluruh masyarakat, pemda, Kapolres Ciamis dan aparat yang lainnya,” kata Hilman.

Atas kejadian ini, pihaknya mengaku menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi hal yang serupa.

Usai melaksanakan sidang di Pengadilan Negeri Ciamis, Hilman pun pasrah dan akan mengikuti proses penyidikan.

- Advertisement -

“Mudah-mudahan Cafe Holymeet bisa segera buka lagi. Dan tentunya kami akan melaksanakan prokes yang sangat ketat,” ujarnya.

Nurul Muklis selaku Ketua Komunitas Motor Ride All Day (RAD) Ciamis, yang saat itu sedang menggelar kegiatan di Cafe Holymeet, juga menyampaikan permintaan maaf.

Ia memohon maaf pada pemilik cafe, Bupati Ciamis, Kapolres Ciamis dan masyarakat. Karena telah melanggar PPKM sehingga memicu kerumunan dan menyebabkan kegaduhan.

“Semoga pintu maaf terbuka. Saya mewakili anggota komunitas sekali lagi memohon maaf yang sebesar-besarnya,” katanya. (GaluhID/Evi)

- Advertisement -

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -
 
 
Berita Terbaru

Nilai IID Menurun, Bappeda Sebut Ciamis Masih Daerah Inovatif

Berita Ciamis, galuh.id - Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) menyebut Nilai Indeks Inovasi Daerah (IID) Kabupaten Ciamis Jawa Barat...

Artikel Terkait