Berita Ciamis, galuh.id – Pemerintah daerah kabupaten Ciamis memutuskan untuk membatalkan pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (KBM) sekolah tatap muka.
Kebijakan tersebut menindaklanjuti surat dari pemprov Jabar, yang mengharuskan kabupaten ciamis melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Dengan adanya pemberlakuan PPKM, maka otomatis kegiatan belajar mengajar tatap muka sekolah di kabpaten Ciamis batal untuk dilakukan.
“Dengan pemberlakuan PPKM di Ciamis, maka secara otomatis kegiatan belajar mengajar tatap muka batal,” kata Bupati Ciamis Herdiat Sunarya, Sabtu (9/1/2021).
Herdiat pun menjelaskan bahwa pemberlakuan PPKM di kabupaten Ciamis ini sebagai upaya untuk menekan semakin meluasnya penyebaran virus Corona.
Meskipun sekolah buka dengan kegiatan belajar mengajar atau KBM secara tatap muka, pemkab Ciamis harus lebih dulu memperhatikan tracking angka penyebaran Covid-19.
Yaitu dengan melihat peningkatan atau penurunan kasus virus Corona pada tiap – tiap kecamatan yang ada di kabupaten Ciamis.
“Walaupun sekolah buka, harus perhatikan tracking angka penyebaran kasus, dan jangan sampai zonasi Covid-19 meningkat. Apalagi di kalangan anak – anak,” jelas Herdiat.
Oleh sebab itu, pelaksanaan kegiatan belajar mengajar atau KBM di Ciamis kembali seperti biasanya. Yakni, melalui daring (online) demi menjaga kaster pada anak.
“Kita lakukan kembali daring sampai benar – benar ada keputusan yang baik bagi siswa yang akan melaksanakan belajar tatap muka,” pungkas Herdiat. (GaluhID/Aldi)