Berita Ciamis, galuh.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ciamis Jawa Barat menang gugatan atas sengketa tanah yang berada di Kabupaten Pangandaran.
Pemkab Ciamis menang atau lolos gugatan itu disampaikan oleh Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Ciamis, Deni W. Hidayat, Selasa (19/7/2022).
“Pemerintah Kabupaten Ciamis memenangkan gugatan perkara Nomor 25/Pdt.G./2021/PN.CMS, dari penggugat bernama Patrice Kawengin,” jelas Deni.
Menurut Deni, tanah seluas 1.000 meter persil 148, berada di Dusun Kalapa Tiga RT 03/07 Desa Babakan Kecamatan Pangandaran.
Menangnya atau lolosnya Pemkab Ciamis dari penggugat atas sengketa tanah di Pangandaran itu setelah adanya putusan Pengadilan Negeri (PN) Ciamis.
Objek tanah yang dipermasalahkan sehingga digugat oleh seseorang bernama Patrice Kawengin itu saat ini menjadi Tempat Pelelangan Ikan (TPI).