Selain tidak diterima, PN Ciamis juga memutuskan agar penggugat harus membayar biaya perkara sebear Rp.5.070.000,00.
Sehingga berdasarkan putusan PN Ciamis yang telah melalui beberapa kali sidang, Pemkab Ciamis memenangka gugatan tersebut.
Deni juga menceritakan terkait dengan fakta-fakta dalam persidangan, sehingga majelis hakim menilai objek gugatan penggugat tidak sesuai.
“Majelis hakim menilai bahwa objek gugatan dari penggugat itu tidak sesuai dengan dokumen yang penggugat miliki,” ungkap Deni.
Menurut Deni, objek penggugat yaitu Babakan Pangandaran sesuai dengan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) letaknya di luar kawasan Pelabuhan Cikidang.
“Sehingga objek penggugat sangat berbeda dari apa yang digugatkan dalam kasus gugatan sengketa tanah ini,” pungkas Deni.(GaluhId/Ardiansyah)