“Bagi para pengembang perumahan di Ciamis, ketersediaan TPS itu menjadi salah satu persyaratan meminta rekomendasi ke kita,” kata Aris, Jumat (5/5/2023).
Aris menerangkan, perumahan harus menyediakan lahan 40 persen untuk PSU. Pembangunannya bisa oleh pengembang ataupun pemda.
Asalkan lanjut Aris, lahan yang akan jadi TPS serahterimakan terlebih dahulu ke pemerintah daerah.
Menurutnya, sejumlah perumahan di Ciamis saat ini sudah ada yang mempunyai TPS. Tetapi, yang belum memiliki TPS juga banyak.
Pemda pun berusaha mendorong agar setiap perumahan dapat mengelola sampah dengan baik guna menciptakan lingkungan yang sehat.
Penduduk di perumahan bersangkutan nantinya yang mengelola TPS tersebut dengan membentuk Bank Sampah terlebih dahulu.