Pengertian Omnibus Law secara sederhana adalah satu undang-undang yang mengatur berbagai macam aspek atau berbagai banyak peraturan yang dijadikan satu perundang-undangan.
Omnibus Law menjadi perbincangan hangat saat DPR selaku wakil rakyat langsung mengesahkan undang-undang ini. Padahal banyak pihak yang tidak menyetujuinya.
Presiden Jokowi yang memulai wacana pembuatan Omnibus Law saat sidang paripurna MPR RI yaitu menyederhanakan regulasi dan membuat undang-undang besar yang kita kenal sebagai Omnibus Law.
Pemerintah mengusulkan Omnibus Law kepada DPR terkait RUU Cipta Kerja, Omnibus Law Perpajakan, Omnibus Law Kota Baru, dan Omnibus Law Kefarmasian.
Secara sederhana, DPR mencetuskan dua Omnibus Law yaitu Omnibus Law Cipta Kerja yang mencakup 11 klaster, antara lain:
- Persyaratan Investasi
- Penyederhanaan perizinan,
- Kemudahan, pemberdayaan, dan perlindungan UMKM,
- Ketenagakerjaan
- Dukungan riset dan inovasi,
- Kawasan ekonomi
- Pengenaan sanksi
- Kemudahan berusaha
- Pengadaan lahan,
- Administrasi Pemerintahan
- Investasi dan proyek pemerintah