Bekerja Tanpa Batas Waktu
Omnibus Law Cipta Kerja juga memberikan kesempatan bagi pengusaha mengontrak seorang atau buruh tanpa batas waktu. RUU Cipta Kerja ini menghapus ketentuan Pasal 59 UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Padahal dalam pasal tersebut sudah mengatur tentang ayuran Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). PKWT sendiri hanya boleh dilakukan paling lama dua tahun dan boleh diperpanjang satu kali untuk waktu paling lama satu tahun.
Tentunya dengan adanya Omnibus Law Cipta Kerja ini menjadikan banyak masyarakat tidak lagi percaya kepada DPR. Bahkan mulai muncul gerakan demo damai yang dilakukan oleh berbagai komunitas untuk menentang adanya Omnibus Law.
Pada awal artikel disebutkan bahwa Pengertian Omnibus Law adalah menjadikan berbagai undang-undang dalam segala aspek menjadi satu atau menjadikan satu undang-undang untuk mengurus mengatur banyak hal.
Pengertian Omnibus Law tidak terbatas pada itu saja. Banyak literatur menyebutkan Omnibus berasal dari Bahasa Latin yang berarti “Untuk Semuanya”. Selain itu ada yang mengartikan sebagai “RUU dalam satu bentuk yang mengatur bermacam-macam hal yang terpisah dan berbeda.
Namun dalam konteks Omnibus Law RUU Cipta Kerja, maka bisa diartikan sebagai satu undang-undang yang mengatur banyak hal. Di mana ada 79 UU dengan 1.244 pasal yang akan dirampingkan ke dalam 15 bab dan 174 pasal.
Pengertian Omnibus Law ini yang harus dimengerti oleh setiap warga Indonesia. Presiden Jokowi sendiri mengatakan bahwa pemerintah ingin menyederhanakan peraturan perundang-undangan yang ada. (GaluhID/Hega)