Bagi yang belum lulus mungkin nasib masih belum berpihak maka diharapkan untuk bersabar dan tetap berusaha menjadi yang terbaik.
Kelengkapan Pemberkasan
Usai pengumuman CPNS 2020, peserta masih harus mempersiapkan berkas untuk registrasi. Berkas ini berdasarkan Peraturan Badan Kepegawaian Negeri No. 14 Tahun 2018 tentang petunjuk teknis pengadaan PNS sebagai dasar pengajuan Nomor Induk Pegawai (NIP).
Berikut kelengkapan dokumen pemberkasan yang diperlukan:
1. Peserta CPNS 2020 memiliki pas foto terbaru berpakaian formal dengan latar merah.
2. Peserta CPNS 2020 memiliki Ijasah asli untuk lulusan dalam negeri / ijazah penyetaraan Dikti untuk lulusan luar negeri.
3. Peserta CPNS 2020 memiliki Transkip nilai asli yang diberikan bersama ijazah dan berisi IPK.
4. Peserta CPNS 2020 memiliki Surat pernyataan 5 poin (bisa dilihat pada Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 14 tahun 2018).
5. Peserta CPNS 2020 memiliki Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku saat pemberkasan. Apabila sudah habis masa berlaku maka harus diperpanjang.