Berita Ciamis, galuh.id – Penjelasan ilmu fiqih terkait dengan penggantian nama Kabupaten Ciamis Provinsi Jawa Barat menjadi nama Galuh.
Tokoh Agama Kecamatan Kawali, sekaligus Ketua Komisi Fatwa MUI Kabupaten Ciamis K.H. Ending Solahudin Ali menjelaskan hukum pengembalian nama tersebut.
Ending menjelaskan tentang pergantian nama Ciamis tersebut berdasarkan kajian ilmu fiqih dalam pandangan Agama Islam yaitu hukumnya mubah.
“Terkait pengembalian nama Kabupaten Ciamis menjadi Kabupaten Galuh hukumnya mubah, bukan mubah dalam artian mubajir,” katanya, Selasa (28/3/2023).
Melainkan, imbuh Ending, mubah yang dimaksud adalah ‘boleh’, sepanjang perubahan nama itu manfaat dan mudaratnya dikaji terlebih dahulu dengan tidak tergesa-gesa.
“Pengembalian nama Kabupaten Ciamis menjadi Galuh bila manfaat lebih besar dari madaratnya, kenapa tidak untuk diubah,” imbuh Ending.