Ending juga menuturkan, selain mubah dalam penggantian suatu nama itu ada pula yang hukumnya wajib untuk mendapatkan proses pergantian nama.
Penjelasan Ilmu Fiqih Pergantian Nama Wajib Jika Kurang Bagus
Terlebih, menurut Ending jika nama kurang bagus karena berkonotasi kurang baik, sehingga wajib hukumnya untuk mengganti menjadi nama yang lebih baik.
“Mengubah nama yang kurang patut menurut pandangan ilmu Fiqih wajib hukumnya untuk menggangi menjadi yang baik dari nama sebelumnya,” jelasnya.
Kemudian, menurut Ending, terkait dengan perubahan nama Kabupaten Ciamis kembali ke nama semula yaitu Kabupaten Galuh menurut pandangan ilmu Fiqih itu hukumnya mubah.
Artinya boleh, apalagi warga masyarakat di Kabupaten Ciamis sudah menyuarakan keinginannya melalui musyawarah di desa masing-masing.
Mayoritas menyetujui berganti nama lebih banyak dari pada yang tidak setuju, tambahnya, dengan indikasi itu diupayakan tetap bertujuan untuk kemaslahatan.