Jumat, April 19, 2024

Perangi Hoaks, Kejaksaan Negeri Ciamis Road to Campus

Baca Juga
- Advertisement -

Ciamis, galuh.id – Kejaksaan Negeri Ciamis melakukan kegiatan di kampus STIKes Muhamadiah Ciamis, pada kegiatan ini kejaksaan menerangkan terkait aturan tentang hoaks dan hukum kesehatan di Aula Kampus STIKes Muhamadiyah, Kamis (21/02/2019).

Peserta yang hadir, sekitar 360 mahasiswa yang terdiri dari mahasiswa 5 program studi, diantaranya mahasiswa D3 Keperawatan, D3 Kebidanan, D3 Farmasi Analis Kesehatan dan S1 Keperawatan.

Asep Dahwan, Jaksa Fungsional Seksi Intelejen Kejari Ciamis menjelaskan kegiatan tersebut dalam rangka penerangan hukum agar mahasiswa mengetahui materi tindak pidana korupsi, UU ITE dan Undang-Undang Kesehatan.

- Advertisement -

“Tujuan program ini untuk mencegah dan memahami bahaya dari berita-berita hoaks dan ujaran kebencian dari media yang belum teridentifikasi kebenarannya,” terangnya.

Selain itu, mahasiswa STIKes Muhammadiyah Ciamis dibekali pengetahuan tentang Undang-undang Kesehatan agar nantinya ketika sudah lulus dan bekerja, mahasiswa mengetahui hukum kesehatan dan tidak melanggarnya.

Asep menambahkan, jaksa masuk ke setiap kampus merupakan program Kejaksaan pada tahun 2019. “Untuk pertama kalinya Jaksa masuk kampus itu ke Stikes Muhammadiyah dulu, nantinya akan keliling ke setiap kampus yang ada di Kabupaten Ciamis dan Kabupaten Pangandaran,” pungkasnya.

Sementara Asep Gunawan, Wakil Ketua 3 Bidang Kemahasiswaan STIKES Muhammadiyah mengatakan, pihaknya menerima dengan baik dengan adanya program ini.

“Kegiatan ini baru pertama kali diadakan di Kampus ini, mudah-mudahan program ini bisa berlanjut,” katanya.

Menurut Asep Gunawan, kegiatan tersebut sangat penting untuk mendapatkan ilmu hukum terkait bahaya berita hoaks dan hukum kesehatan, mengingat tenaga kesehatan yang ada di lapangan sangat rentan terhadap malpraktek atau kelalaian ketika sedang bertugas.

“Apalagi saat ini tahun politik, sangat banyak dengan berita hoaks dan ujaran kebencian sehingga bisa menimbulkan permusuhan antar sesama masyarakat,” pungkasnya.

(Arul)

- Advertisement -

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -
 
 
Berita Terbaru

WNA Bunuh Mertua di Kota Banjar Dituntut 18 Tahun Penjara

Berita Banjar, galuh.id - Warga Negara Asing (WNA) asal California Amerika Serikat, Arthur Leigh dituntut 18 tahun penjara karena...

Artikel Terkait