”Karangkamulyan itu banyak situs. Maka harus banyak guide per situs di situ. Itu juga harus disediakan,” katanya.
Kepada para pengunjung, Nanang juga berpesan agar menjaga dan menghormati tempat wisata. Apalagi di Ciamis itu kebanyakan destinasi wisata cagar budaya atau situs.
Tak Ada Pasal yang Bisa Menjerat Pelaku
Sementara itu, Ketua Dewan Budayawan Yat Rospia Brata mengatakan, pihaknya melakukan audiensi untuk mengetahui sejauh mana DPRD Ciamis menyikapi persoalan tersebut.
”Alhamdulillah DPRD juga akan melakukan langkah politis. Ini yang kita tunggu-tunggu. Jadi semua sudah merasa tersakiti dengan peristiwa ini,” katanya.
Sebelumnya, Dewan Kebudayaan sudah melakukan langkah hukum dengan melaporkan hal itu ke pihak kepolisian dengan tuntutan berdasarkan Undang-undang Cagar Budaya.
Namun kemudian pihak kepolisian meminta legal opinion dari akademi. Karena di dalam UU Nomor 11 tahun 2010, tidak ada satu pun pasal yang bisa menjerat pelaku.
”Upaya juga ke legislatif. Jadi bisa memberikan dukungan. Barangkali ada pasal-pasal lain dan sebagainya,” pungkas Yat. (GaluhID/Evi)