Sementara itu, terhitung sebanyak 16 kali penolakan pada langkah hukum dari kubu Moeldoko, mulai dari Kemenkumham dan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Selain itu, penolakan juga oleh Pengadilan Tinggi Jakarta, PTUN Jakarta, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara dan juga permohonan Judicial Review.
Penolakan-penolakan langkah hukum kubu Moeldoko pada Partai Demokrat itu mencapai puncaknya melalui putusan di Mahkamah Agung.
Teuku juga mengingatkan dengan adanya penolakan gugatan itu, kubu Moeldoko untuk berhenti mengganggu demokrasi di Indonesia.
“Semoga dengan penolakan itu memberikan kesadaran kepada kubu Moeldoko agar tidak mengganggu demokrasi di Indonesia,” pungkas Teuku.(GaluhId/Ardiansyah)