Jumat, April 19, 2024

PNS Ciamis Keluyuran di Pusat Perbelanjaan Saat Jam Kerja?

Baca Juga
- Advertisement -

Ciamis, galuh.id – Awal bulan datang, waktunya bagi pegawai menerima upah. Entah kebetulan atau tidak, setiap awal bulan sering ditemukan orang berseragam Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berkeliaran di pusat perbelanjaan di Kabupaten Ciamis.

Parahnya, yang berseragam PNS itu belanja saat jam kerja, di sebuah toko serba ada (Toserba) atau swalayan yang ada di Jalan Perintis Kemerdekaan, Ciamis, Selasa (3/12/2019). 

Hasil pantauan, sekitar belasan orang berpakaian PNS berseliweran, mereka asyik berbelanja di swalayan itu saat jam kerja, sekitar pukul 11.00 WIB. Hingga pada pukul 14.00 WIB pun, masih banyak yang berbelanja maupun makan di food court swalayan di jam dinas.

- Advertisement -

Bahkan pengakuan seorang pegawai toserba tersebut, sudah terbiasa melihat orang berseragam dinas PNS berbelanja di saat jam kerja. Apabila di awal bulan jumlahnya lebih banyak dari hari-hari biasa.

Menurut Kepala Bidang Penilaian Kinerja dan Pembinaan Disiplin Aparatur Badan Kepegawaian dan Peningkatan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Ciamis, Kusdinar, jika memang benar PNS yang keluyuran saat jam kerja, maka harus ditindak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.

Namun, lanjutnya, orang berseragam PNS itu harus dilihat terlebih dahulu kartu identitasnya. Tidak bisa langsung disebut bahwa dia adalah seorang PNS atau aparatur sipil negara (ASN) hanya karena memakai seragam Khaki.

“Kita tidak bisa melihat secara kasat mata, bahwa yang memakai seragam PNS itu adalah PNS,” kata Kusdinar saat dikonfirmasi wartawan.

Dia menjelaskan, pegawai yang memakai seragam berwarna Khaki itu bukan hanya PNS. Ada juga kepala desa dan pegawai desa serta pegawai kontrak seperti guru yang masih sukwan atau honorer.

“Kepala desa dan pegawainya juga seragamnya mirip dengan PNS (PDH warna Khaki),” jelas Kusdinar.

Dia mengungkapkan, jam kerja PNS Ciamis diatur oleh Peraturan Bupati Ciamis Nomor 23 Tahun 2013 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Ciamis. 

“Dalam peraturan itu diatur jam kerja PNS Ciamis mulai dari pukul 7.30 WIB., sampai pukul 15.15 WIB,” ujarnya.

Dia menjelaskan, kalau ada PNS yang ketahuan bolos atau keluar kantor saat jam kerja, BKPSDM Ciamis akan mengonfirmasi kepada Kepala SKPD terkait.

“Karena kita sifatnya hanya menerima laporan dan mengonfirmasi. Karena itu sudah kewenangannya para kepala dinas atau SKPD. Kalau memang benar bolos (tidak kerja) akan terlihat di Finger Print. Kita konfirmasi, sudah dibina atau tidak,” ujarnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Ciamis Sopwan Ismail mengungkapkan, PNS harus berdisiplin. Seorang aparatur wajib masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja sesuai peraturan yang berlaku.  

“Kedisiplina aparatur itu yang utama. Kalau sumber daya aparatur di Ciamisnya tidak disiplin bagaimana pelayanan publik bisa lebih baik. Maka penerapan disiplin PNS itu penting,” ujar Sopwan.

Dia juga mengungkapkan, beberapa kali Bupati Ciamis Herdiat Sunarya dan Wakil Bupati Ciamis Yana D. Putra memberi pesan bahwa PNS Ciamis harus berintegritas, professional, inovatif, dan bisa menyesuaikan dengan keadaan zaman. 

“Kita semua berharap ASN Ciamis akan semakin disiplin dalam mengemban amanah untuk melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya. Sehingga Visi kemandirian ekonomi sejahtera untuk semua, itu bisa terwujud,” ucapnya. (GaluhID/Taz)
    

- Advertisement -

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -
 
 
Berita Terbaru

Heri Rafni Identifikasi Kelemahan PSGC Ciamis Saat Lawan Persibangga

Pelatih PSGC Ciamis Heri Rafni Kotari, mengidentifikasi kelemahan tim asuhannya saat menghadapi Persibangga Purbalingga pada Kamis (18/4/2024).

Artikel Terkait