Berita Ciamis, galuh.id – Polsek Banjarsari Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, melarang perayaan pergantian malam Tahun Baru 2021 di wilayahnya.
Apabila masih ada yang tetap merayakannya, maka polisi secara tegas akan membubarkannya.
Larangan perayaan pergantian malam tahun baru sebagai langkah untuk memutus sebaran Covid-19.
Larangan tersebut juga sesuai dengan isi maklumat Kepala Kepolisian Republik Indonesia atau Kapolri.
Kapolsek Banjarsari, AKP Badri SH mengatakan, larangan perayaan pergantian malam Tahun Baru 2021 sebagai langkah Polri untuk memutus sebaran Covid-19.
“Sekarang kan suasananya masih pandemi. Jadi kita larang perayaannya. Yang namanya perayaan, pasti akan menimbulkan kerumunan,” ucapnya, kepada galuh.id, Jumat (25/12/2020).
Selain itu, pihaknya pun meminta kepada masyarakat agar tidak menyalakan kembang api dan petasan.
Dia menegaskan, apabila ada warga yang membandel tetap merayakannya, maka pihaknya akan langsung menindak tegas dan membubarkannya.
“Kita akan tindak tegas dan membubarkannya. Tindakan ini sesuai dengan maklumat Kapolri,” tegas AKP Badri.
Ia juga mengimbau kepada seluruh warga masyarakat agar tetap mempedomi protokol kesehatan atau prokes dengan menjalankan 3M.
Untuk menjaga Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) selama Natal dan Tahun Baru 2021, Polsek Banjarsari pun terus melakukan patroli secara rutin.
”Kami secara berkala terus lakukan patroli ke tiap wilayah, baik itu Banjarsari maupun Banjaranyar,” ucap Badri.
Kemudian pihaknya juga standby 24 jam untuk menjaga Kamtibmas dan mendirikan pos pengamanan (pos pam) Natal dan Tahun Baru 2021 di alun – alun Banjarsari.
Sebagai umat beragama, dirinya pun meminta kepada seluruh masyarakat agar saling menghargai serta dapat menjaga keamanan dan kondusifitas di tempat masing – masing.
“Yang jelas kita harus saling menghargai sesama umat beragama, dan masyarakat juga harus saling menjaga Kamtibmas di tempatnya masing – masing,” pungkas Badri. (GaluhID/Uus)