Jumat, Maret 29, 2024

Polres Ciamis Gagalkan Peredaran Miras dan Obat-obatan Terlarang untuk Malam Tahun Baruan

Baca Juga
- Advertisement -

Ciamis, galuh.id – Satreskrim Polres Ciamis berhasil menggagalkan peredaran miras jenis ciu dan obat-obatan terlarang untuk malam tahun baru. Hal ini diungkap Polres saat menggelar konferensi pers di Mapolres Ciamis, Senin (31/12/2018). Tersangka yang berjumlah 4 orang ini salah satunya berinisial AN yang merupakan warga Sukabumi, Jawa Barat ditangkap di wilayah Kawali, Kabupaten Ciamis dengan barang bukti 100 liter miras jenis ciu yang disimpan di jerigen.

Selain itu polisi juga menangkap tersangka berinisial DE dan HE, pengedar obat-obatan terlarang yang membawa 30 butir obat-obatan jenis alpazolam merek mersi. Kedua tersangka yang berasal dari Tasikmalaya ini ditangkap di Jalan Raya Sindangkasih-Ciamis saat keduanya akan melakukan transaksi dengan pembeli obat terlarang.

Polres juga berhasil mengamankan obat terlarang jenis tramadol sebanyak 140 butir dari tersangka DI, warga Panumbangan Kabupaten Ciamis. Tersangka berhasil dibekuk di depan Minimarket Kertasari Kecamatan Ciamis, saat tersangka menjual obat terlarang ke pelanggan.

- Advertisement -

Menurut keterangan tersangka barang bukti yang berhasil diamankan oleh kepolisian ini tadinya akan diedarkan oleh para tersangka menjelang malam pergantian tahun.

Kapolres Ciamis AKBP Bismo Teguh Prakoso menyampaikan terungkapnya kasus pengedaran obat terlarang dan miras jenis ciu ini merupakan hasil dari laporan masyarakat, “kami dari Polres langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil tersangka berhasil ditangkap,” ujarnya.

Obat terlarang ini didapat dari wilayah Tanah Abang Jakarta dengan harga Rp. 16.000 per lembar dan dijual Rp. 50.000 per lembar.

“Efek dari penggunaan obat terlarang tersebut akan menimbulkan halusinasi dan menyebabkan tidak sadarkan diri,” terang AKBP Bismo.

Sementara untuk barang bukti miras jenis ciu, tersangka membeli 4 jerigen dengan harga Rp. 500.000,- per jerigen yang dijual tersangka seharga Rp. 40.000 per liter.

“Tersangka akan dijerat dengan pasal masing-masing sesuai dengan perbuatannya karena setiap kasusnya berbeda-beda pasal,” pungkas Bismo di Polres Ciamis.

(Arul)

- Advertisement -

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -
 
 
Berita Terbaru

STY Panggil 27 Pemain untuk TC Timnas Indonesia U-23

Galuh.id- Shin Tae-yong (STY) panggil 27 pemain untuk mengikuti TC Timnas Indonesia U-23 di Dubai mulai 1 April 2024.  TC...

Artikel Terkait