Jumat, Maret 29, 2024

Polres Ciamis Ungkap Pelaku Pembunuhan di Batuhiu Pangandaran

Baca Juga
- Advertisement -

Ciamis, galuh.id – Kasus pembunuhan di Batuhiu Pangandaran pada Rabu (18/9/2019) lalu menemui titik terang.

Korban pembunuhan tersebut, seorang wanita inisial TJ (36) di Batuhiu, yang diketahui merupakan pemilik warung kopi .

Polres Ciamis mengungkap, pelaku pembunuhan pria inisial TR (27) warga dusun Cipangasih, Kecamatan Cimerak, Kabupaten Pangandaran. Belakangan diketahui pelaku pembunuhan sekaligus perampokan tersebut tak lain adalah orang dekat korban.

- Advertisement -

Kapolres ciamis AKBP Bismo Teguh Prakoso mengungkapkan, pelaku mengakui perbuatan tersebut karena kecewa korban TJ tidak menuruti kemauan pelaku yang tak ingin korban menerima lelaki hidung belang.

“Pelaku juga kecewa lantaran korban menolak untuk diajak nikah, korban terdesak ekonomi karena untuk biaya anak sematawayangnya dan memilih membuka usaha warung dan melayani lelaki hidung belang,” terang AKBP Bismo kepada awak media di Mapolres Ciamis, Selasa (15/10/2019).

“Sebelum kejadian, si pelaku sempat mengajak hubungan intim, namun si korban menolaknya dan terjadilah cekcok antara pelaku dan korban, tapi si pelaku mengalah dan bertahan agar tetap bisa tidur di tempat korban,” ungkapnya.

“Setelah terjadi cekcok, korban pergi ke kamar mandi di rumah korban dan terbesit lah niat pelaku untuk membunuh korban lantaran kecewa dan sakit hati karena sudah ditolak korban,” lanjutnya.

Bismo melanjutkan, pelaku kemudian memanggil korban dan langsung mencekiknya sehingga korban meninggal dunia.

“Karena panik pelaku langsung melarikan diri dengan membawa sepeda motor dan smartphone milik korban,” terang AKBP Bismo Teguh Prakoso.

Berkat kerjasama Polsek Parigi, Kapolres Ciamis dan Polda Jabar pelaku dibekuk di daerah Tangerang pada Sabtu (12/10/2019) lalu.

“Pelaku sempat melawan dan mau melarikan diri, akhirnya pihak kami memberinya timah panas di kaki kirinya. Setelah ditangkap ternyata si pelaku sempat dihukum sebelumnya di Polsek Parigi karena telah melakukan penganiayaan,” ungkapnya.

Atas perbutannya, pelaku diancam dengan pasal 338 JO pasal 365 ayat 1 ke 3 KUHPidana ancaman hukuman 15 tahun penjara. (GaluhID/Riyan)

- Advertisement -

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -
 
 
Berita Terbaru

Momentum Nuzulul Qu’ran, Bupati Ciamis Serahkan Bantuan Keagamaan

Berita Ciamis, galuh.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ciamis, Jawa Barat, memperingati Nuzulul Qur'an tingkat kabupaten di Masjid Agung Ciamis,...

Artikel Terkait