Menurut Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, Iptu Ridwan Budiarta, kasus yang telah selesai melalui Restorative Justice sudah menjalani proses dan aturan yang berlaku.
Namun, terdapat situasi dimana tidak memungkinkan menggunakan jalur rekonsiliasi, seperti dalam kasus terorisme.
Polres Tasikmalaya Tangani 283 Kasus, Ancaman Akhir Tahun
Permohonan resmi dari pelapor dan terlapor harus ajukan untuk melakukan RJ dalam berbagai kasus pidana dengan syarat-syarat yang berbeda.
“Kedua pihak harus telah memperbaiki hubungan mereka. Apabila terjadi kerugian, maka korban berhak mendapatkan pemulihan yang sama seperti sebelumnya,” ujar Ridwan.
Secara formal lanjutnya, kedua pihak telah menyatakan bahwa mereka telah mencapai kesepakatan perdamaian.
Tindakan tersebut mencakup kompensasi atas kerugian dan pemulihan hak korban agar berada kembali pada kondisi semula.
“Syarat untuk melakukan tindakan ini adalah bahwa tindakan tersebut tidak menimbulkan kekhawatiran di masyarakat, dan pelakunya bukan pelaku kejahatan yang berulang,” jelasnya.