Sabtu, November 23, 2024

Polres Tasikmalaya Tangani 283 Kasus Kejahatan Selama 2023, Kelompok Motor Jadi Prioritas

Baca Juga

Menurut Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, Iptu Ridwan Budiarta, kasus yang telah selesai melalui Restorative Justice sudah menjalani proses dan aturan yang berlaku.

Namun, terdapat situasi dimana tidak memungkinkan menggunakan jalur rekonsiliasi, seperti dalam kasus terorisme.

Polres Tasikmalaya Tangani 283 Kasus, Ancaman Akhir Tahun

Permohonan resmi dari pelapor dan terlapor harus ajukan untuk melakukan RJ dalam berbagai kasus pidana dengan syarat-syarat yang berbeda.

“Kedua pihak harus telah memperbaiki hubungan mereka. Apabila terjadi kerugian, maka korban berhak mendapatkan pemulihan yang sama seperti sebelumnya,” ujar Ridwan.

Secara formal lanjutnya, kedua pihak telah menyatakan bahwa mereka telah mencapai kesepakatan perdamaian.

Tindakan tersebut mencakup kompensasi atas kerugian dan pemulihan hak korban agar berada kembali pada kondisi semula.

“Syarat untuk melakukan tindakan ini adalah bahwa tindakan tersebut tidak menimbulkan kekhawatiran di masyarakat, dan pelakunya bukan pelaku kejahatan yang berulang,” jelasnya.

- Advertisement -

Tinggalkan Balasan

- Advertisement -
 
 
Berita Terbaru

Generasi Muda Ciamis Deklarasi Dukung Herdiat-Yana di Pilkada 2024

Ciamis, galuh.id - Generasi muda Ciamis dari kelompok milenial dan zilenial deklarasi dukung pasangan Herdiat-Yana (HY) pada Pilkada 2024. Deklarasi...

Artikel Terkait