Berita Ciamis, galuh.id – Warga Desa Sindanghayu, Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Ciamis Jawa Barat curhat kepada Anggota DPRD Ciamis terkait program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Langsung) pada 2019 silam.
Curhat tersebut warga sampaikan saat pelaksanaan reses dari Anggota DPRD yang bersangkutan di aula desa setempat, Selasa (14/12/2021).
Yogi Yanuari, Kepala Desa Sindanghayu mengatakan program PTSL pada tahun 2019 silam memang banyak kesalahan. Mulai dari hasil ukur, salah nama dan peta bidang.
“Adanya permasalahan program tersebut tentunya Pemdes yang jadi sasaran. Warga terus menerus mendesak agar desa membereskan permasalahan itu,” ujar Yogi.
Yogi menyebut, permasalahan program PTSL ini sebelum ia menjabat sebagai Kepala Desa Sindanghayu. Kendati demikian, pihaknya tetap berusaha untuk membereskan hal tersebut.
Pihaknya pun mengaku sudah meminta pertanggungjawaban kepada BPN (Badan Pertanahan Nasional) Ciamis agar segera membetulkan permasalahan ini.
Namun ketika diminta pertanggungjawaban, BPN tidak kooperatif dengan tugasnya.
“Jadi ketika ditekan, didesak ujung-ujungnya angkat tangan, tidak mau menyelesaikan,” ungkapnya.