Kejadian di Desa Sindanghayu, lanjut Yogi, ketika sertifikat terbit luas tanahnya ada yang berkurang 4 bata. Bahkan ada pula bukan atas nama miliknya, melainkan atas nama orang lain.
“Kesalahan nama sudah pasti akan timbul permasalan. Bukan hanya di masyarakat saja, tapi di Pemerintahan Desa pun akan terbawa bawa,” jelasnya.
Pihaknya pun mengaku sempat mengadukan permasalahan program nasional ini kepada Wakil Bupati Ciamis Yana D Putra.
Ia berharap, Anggota DPRD Ciamis fraksi PKB dapil V yakni Novi Zaenudin, dapat membantu permasalahan pertanahan ini.
“Mudah-mudahan Pak Dewan dapat membantu setelah mendengar permasalahan ini. Kami malu sama masyarakat,” harapnya.
Sementara Anggota DPRD Ciamis, Novi Zaenudin yang akrab disapa Marcel, mengaku siap membantu dan memfasilitsi warga Desa Sindanghayu dengan pihak BPN.
“Saya siap membantu permasalahan sertifikat tanah program PTSL di Desa Sindanghayu ini,” katanya.
“Kebetulan ini ranah saya di komisi A. Saya akan langsung koordinasi dengan pihak BPN,” tambahnya. (GaluhID/Uus)
Editor : Evi