“Maka respon kami dari Komisi D melakukan sosialisasi supaya antisipasi jangan sampai jajanan tersebut ada di sekolah-sekolah,” terangnya.
Wagino melanjutkan, jajanan cikibul di Banjarsari sempat ada yang menjual, namun saat ini sudah tidak ada. Karena penjualnya sudah mendapat pembinaan.
“Alhamdulillah saat ini sudah tidak ada yang menjual lagi,” ungkapnya.
Bahaya Cikibul, Kepsek Diminta Pantau Pedagang di Lingkungan Sekolah
Kata Wagino, sosialisasi program sekolah sehat di Dapil 5 oleh Komisi D DPRD Ciamis ini adalah yang terakhir.
Pihaknya berharap setelah adanya sosialisasi ini, kepala sekolah bisa mensosialisasikan kembali bahwa cikibul adalah jajanan anak yang dilarang.