Jumat, April 19, 2024

PSBB Parsial, Pemkab Ciamis Fokus di Wilayah Terindikasi Kasus Covid-19

Baca Juga
- Advertisement -

Berita Ciamis, galuh.id – Dalam penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) secara parsial, pemerintah kabupaten Ciamis akan fokus pada wilayah terindikasi Kasus Covid-19.

Selain itu, pemkab Ciamis juga akan fokus pada wilayah dengan tingkat kepadatan penduduk tinggi.

“Kita akan fokus di wilayah Terindikasi Kasus Covid-19 seperti di Kecamatan Banjarsari dan Pamarican. Selain itu juga dilihat dari kepadatan penduduk,” ujar Bupati Ciamis, Herdiat Sunarya, Sabtu (16/5/2020).

- Advertisement -

Pihaknya juga akan fokus di wilayah dengan masyarakat padat penduduk dan melakukan pengawasan migrasi penduduk sebagai upaya pencegahan dini Covid-19.

“Social distancing juga akan tetap diberlakukan. Berikut upaya-upaya pencegahan kerumunan di setiap daerah,” jelas Herdiat, di pendopo Ciamis.

Hingga saat ini, data Orang Pelaku Perjalanan (OPP) di kabupaten Ciamis sebanyak 42.109 orang yang tercatat by name by address.

Dengan banyaknya jumlah OPP tersebut, diakui Herdiat, pemantauan menjadi berat. Apalagi adanya pelonggaran terkait moda transportasi.

Herdiat menambahkan, agar PSBB dapat berjalan sukses, perlu kerja sama yang baik dari mulai RT/RW hingga tingkat kecamatan.

Sebelumnya, dari hasil evaluasi PSBB Jabar, angka persebaran level kewaspadaan Covid-19 di Kabupaten Ciamis berada di level 3 dengan kategori cukup berat.

Kategori cukup berat itu diantaranya memiliki ciri Ada kasus ODP, Tidak ada kasus PDP dan Positif.

Hasil PSBB Ciamis

Hasil PSBB di Ciamis, ditemukan kasus Covid-19 pada klaster tunggal. Sehingga pemprov Jabar menyarankan agar di Ciamis diberlakukan PSBB secara parsial.

“Evaluasi PSBB menunjukkan Ciamis masuk kategori cukup berat. Berada di level 3. Jadi disarankan untuk dilakukan PSBB secara parsial,” terang Herdiat.

Menanggapi hasil evaluasi tersebut, pihaknya akan mengajukan PSBB lanjutan secara parsial melalui pemprov Jabar untuk diteruskan ke Kementrian Kesehatan.

Sementara itu, Gubernur Jabar Ridwan Kamil memberi kesempatan kepada kepala daerah untuk mengkaji terlebih dahulu terkait pemberlakukan PSBB sesuai level daerahnya masing-masing.

“Saya harapkan setiap daerah agar segera mengirimkan surat terkait akan diberlakukannya PSBB didaerahnya dalam levelnya masing-masing,” kata Kang Emil, melalui video conference.

Sehingga pada Rabu depan, imbuh Emil, kebijakan PSBB tersebut dapat segera disosialisasikan ke masyarakat. (GaluhID/Evi)

- Advertisement -

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -
 
 
Berita Terbaru

WNA Bunuh Mertua di Kota Banjar Dituntut 18 Tahun Penjara

Berita Banjar, galuh.id - Warga Negara Asing (WNA) asal California Amerika Serikat, Arthur Leigh dituntut 18 tahun penjara karena...

Artikel Terkait