R sebagai korban mengaku tergiur karena N menjanjikan keuntungan hingga meyakinkan korban dengan melakukan informasi bohong.
Transaksi itu menggunakan aplikasi pinjaman online milik R sehingga limit pinjaman habis.
Setelah limit pinjaman habis di salah satu aplikasi online, N memerintahkan R dan korban lainnya untuk meminjam di aplikasi online lainnya.
Polanya adalah R punya limit pinjaman Rp.1 juta di salah satu aplikasi online. Dari jumlah tersebut, janjinya mendapatkan 15 persen atau sebesar Rp.150 ribu.
Setelah menggunakan limites aplikasi, maka keuntungan Rp.150 ribu diberikan. Sementara dari investasi cash, mendapatkan Rp.250 ribu dari pinjaman Rp.1 juta.
“Janjinya itu antara 150 sampai 250 ribu per satu juta rupiah investasi. Kami tergiur karena dia lihatin pabriknya, packingnya dan lainnya. Jadi kami yakin,” kata R.