Berita Ciamis, galuh.id – Berdasarkan putusan MK (Mahkamah Konstitusi), masa jabatan Bupati dan dan Wakil Bupati (Wabup) Ciamis Jawa Barat akan berakhir pada April 2024.
Mahkamah Konstitusi telah mengabulkan gugatan mengenai masa jabatan kepala daerah.
Pengabulan gugatan tersebut pun berdampak pada masa jabatan Bupati Ciamis Herdiat Sunarya dan Wabup Ciamis Yana D Putra.
Pada April 2024, masa jabatan Bupati dan Wabup Ciamis akan berakhir sebagai akibat dari gugatan yang terkabul itu.
Masa jabatan Bupati Ciamis dan Wakil Bupati Ciamis adalah selama 5 tahun yang sesuai.
Untuk menghadapi situasi tersebut, Budi Yudia, Kabag Pemerintahan dan Kerja Sama Setda Ciamis, akan bekerja sama dan berkomunikasi dengan Pemprov Jabar dan Kemendagri.