“Mengenai periode jabatan Bupati dan Wakil Bupati Ciamis, kami telah menyaksikan keputusan Mahkamah Konstitusi sebelumnya,” ujar Budi, Kamis (21/12/2023).
“Oleh karena itu, kami akan segera melakukan koordinasi mengenai masa jabatan kepala daerah besok sebagai langkah tindak lanjut,” sambungnya.
Masa Jabatan Bupati dan Wabup Ciamis 5 Tahun Sesuai SK Pelantikan
Budi pun menanggapi tentang keputusan Mahkamah Konstitusi terkait pasal 201 ayat 5 Undang-Undang Pilkada.
Budi menyatakan, periode pemerintahan Bupati dan Wabup Ciamis mulai pada 20 April 2019 dan akan berakhir pada 20 April 2024, seperti yang tercatat dalam SK pelantikan.
Menurut keputusan Mahkamah Konstitusi, kepala daerah yang terpilih dalam pemilihan tahun 2018 dan dilantik pada tahun 2019 akan menjabat selama 5 tahun.
Mulai sejak pelantikan, selama tidak melebihi 1 bulan sebelum pemungutan suara serentak pada 2024.