Di sisi lain, Hendra Sukarman, Ketua PKIH Fakultas Hukum Universitas Galuh (Unigal) Ciamis, memberikan tanggapan terkait keputusan MK.
Mengenai Pasal 201 ayat 5 Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang berkaitan dengan masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Ciamis.
Kata Hendra, karena adanya keputusan ini, masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Ciamis terhitung selama 5 tahun sejak mereka dilantik.
Bupati dan Wabup Ciamis tetap menjabat hingga tahun 2024, keduanya resmi menjalani pelantikan pada tanggal 20 April 2019.
“Namun yntuk memastikan hal tersebut, Pemda Ciamis perlu segera berkoordinasi dengan pemerintah pusat mengenai hasil keputusan MK terkini,” jelasnya. (GaluhID/Tegar)
Editor : Evi