Sabtu, November 23, 2024

Putusan MK Soal Masa Jabatan, Ini Respon Bupati Ciamis

Baca Juga

Herdiat menyatakan bahwa ia telah mendengarkan keputusan MK itu. Mengindikasikan akhir masa jabatan mulai sejak tanggal pelantikan.

Herdiat menambahkan, tugas ini terasa seperti tugas rutin yang harus ia selesaikan.

Menurut Budi Yudia, Kepala Bagian (Kabag) Pemerintahan dan Kerja Sama Setda Ciamis, Pemkab akan berkoordinasi dengan Pemprov Jabar mengenai keputusan MK.

“Kita telah melihat bersama mengenai keputusan dari Mahkamah Konstitusi tentang masa jabatan kepala daerah,” ujarnya.

“Kami akan melanjutkan dengan mengoordinasikan dengan Kementerian Dalam Negeri dan juga Pemprov Jawa Barat,” lanjutnya.

Lebih lanjut Budi mengungkapkan tentang Undang-undang Pilkada pasal 201 ayat 5.

Jika mengikuti keputusan MK tersebut, pemimpin daerah yang dilantik pada 2019 berdasarkan hasil pemilihan tahun 2018, akan menjabat selama 5 tahun sejak saat pelantikan.

- Advertisement -

Tinggalkan Balasan

- Advertisement -
 
 
Berita Terbaru

Ormas BBC Dukung Herdiat-Yana di Pilkada Ciamis 2024

Ciamis, galuh.id - Ormas BBC Kabupaten Ciamis Jawa Barat dengan tegas dukung dan siap memenangkan pasangan Herdiat-Yana (HY) di...

Artikel Terkait