Sabtu, November 23, 2024

Putusan MK Soal Masa Jabatan, Ini Respon Bupati Ciamis

Baca Juga

Selama tidak melebihi periode 30 hari sebelum pemungutan suara pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak tahun 2024.

“Sebelumnya, kami telah mengirimkan pemberitahuan kepada Pemprov dan Kemendagri bahwa masa jabatan Bupati akan berakhir pada tanggal 31 Desember 2023,” tutur Budi.

“Sekarang setelah adanya putusan MK, maka akan ada koordinasi kembali,” tambahnya. (GaluhID/Tegar)

Editor : Evi

- Advertisement -

Tinggalkan Balasan

- Advertisement -
 
 
Berita Terbaru

Ormas BBC Dukung Herdiat-Yana di Pilkada Ciamis 2024

Ciamis, galuh.id - Ormas BBC Kabupaten Ciamis Jawa Barat dengan tegas dukung dan siap memenangkan pasangan Herdiat-Yana (HY) di...

Artikel Terkait