Sabtu, April 20, 2024

PWI Ciamis Sosialisasi Undang-undang Pers di Kecamatan Jatinagara

Baca Juga
- Advertisement -

Jatinagara, galuh.id – PWI Ciamis ikut ambil bagian dalam Sosialisasi Dana Desa tahun anggaran 2019 di aula kecamatan Jatinagara, Selasa (1/10/2019).

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Camat Jatinagara, Kabid BPMPD Ciamis, Kabid Inspektorat Ciamis PWI Ciamis, Kejaksaan Negeri Ciamis dan enam kepala desa beserta perangkat desa se-Kecamatan Jatinegara, Kabupaten Ciamis.

Aman, selaku Kabid BPMPD Ciamis, menyampaikan dalam mengelola dana desa, aparat desa harus memahami dasar hukum Undang-undang tentang Desa.

- Advertisement -

Selain itu juga harus mempunyai prinsip dalam menggunakan dana desa, dan terutama memprioritaskan dana desa untuk pemberdayaan masyarakat.

“Kegiatan Sosialisasi ini adalah wujud nyata keterbukan untuk membangun desa, hasil sosialisasi inilah yang nanti akan dirasakan buah hasilnya oleh masyarakat di desa-desa se-Kecamatan Jatinagara,” ungkapnya.

“Era keterbukaan seperti sekarang banyak yang harus kita ajak dan dilibatkan sehingga pembangunan nyata dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, kolaborasi perlu dilibatkan dalam pembangunan, dimulai dari akademisi, bisnis, pemerintah, komunitas dan media,” tambahnya.

Aman menjelaskan, masyarakat harus mengetahui pembangunan yang akan dijalankan. Sehingga menurutnya, distribusi informasi menjadi penting, baik melalui media sosial, media massa dan media informasi lainnya.

Di kesempatan yang sama, perwakilan media dari organisasi PWI Ciamis, Nurhandoko menyampaikan, sebagai narasumber, aparat desa tak perlu takut dengan wartawan.

“Sebelum minta wawancara, tanya dulu identitas kewartawanannya, dari mana asal medianya, juga tanya soal Uji Kompetensi Wartawan (UKW). Maka narasumber boleh menolak wartawan tersebut. Utamakan wartawan yang kompeten,” ungkapnya.

Ditegaskan Nurhandoko, dalam Undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang pers dan kode etik jurnalistik, narasumber berhak menolak diwawancara oleh wartawan yang tidak jelas asal medianya.

“Kalau sudah kompeten, pasti tidak melakukan hal-hal yang melanggar kode etik. Jika masih ada yang begitu, melanggar kode etik, apalagi wartawan yang sampai berani memeras tidak jelas, maka silahkan laporkan ke pihak yang berwajib,” tegas Nurhandoko.

Pihaknya berharap kehadiran pers yang sehat yang dilandasi organisasi dan diakui oleh Undang-undang Pers bisa menjadi bagian dalam membangun komunikasi.

“Tentunya juga kerjasama dalam pembangunan dan sejahteranya masyarakat di Kabupaten Ciamis,” singkatnya. (GaluhID/Riyan)

- Advertisement -

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -
 
 
Berita Terbaru

Cuaca Ekstrim, Rumah di Baregbeg Ciamis Ambruk

Berita Ciamis, galuh.id - Cuaca ekstrim, sebuah rumah ambruk akibat hujan deras di Dusun Nanggewer, Desa Jelat, Kecamatan Baregbeg,...

Artikel Terkait