Minggu, November 24, 2024

PWI Kecam Intimidasi dan Ancaman Pembunuhan terhadap Wartawan Detik

Baca Juga

Berita Nasional, galuh.id – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) mengecam intimidasi dan ancaman pembunuhan yang dilayangkan pada wartawan Detik pasca pemberitaan Presiden Indonesia Joko Widodo, Selasa (26/5/2020) lalu.

Kasus bermula saat Detikcom mengunggah berita Presiden Joko Widodo membuka mall di Bekasi, Jawa Barat. Narasumber berita tersebut adalah Kasubbag Publikasi Eksternal Humas Setda Kota Bekasi.

Belakangan, Kabag Humas Pemkot Bekasi meralatnya dan menyebut Presiden Jokowi bukan membuka mall, tapi meninjau sarana publik untuk persiapan new normal.

Redaksi Detikcom sudah mengoreksinya, namun intimidasi justru diterima oleh wartawan Detik. Identitas wartawan diunggah dan disebar di media sosial, begitu juga dengan nomor telepon dan alamat rumahnya.

Bahkan ancaman pembunuhan pun diterima wartawan Detikcom tersebut lewat pesan WhatsApp. Bukan hanya kepada wartawan, namun ancaman serupa juga dilayangkan kepada redaksi Detikcom.

Hal ini tentunya mencederai kemerdekaan pers sebagai pilar keempat demokrasi. Juga bertentangan dengan Undang-undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.

Pengurus PWI pusat menyatakan sikap atas intimidasi dan ancaman pembunuhan yang diterima wartawan Detikcom.


Berikut pernyataan sikap dari pengurus PWI Pusat yang dikutip Galuh ID dari rilis PWI, Jum’at, 29 Mei 2020:

  1. Mengecam keras aksi intimidasi dan ancaman pembunuhan terhadap wartawan detik com. Mengingat, wartawan dalam menjalankan tugasnya dilindungi UU No 40/1999 tentang Pers. Setiap ancaman dan penghalangan terhadap wartawan bisa dikenakan hukuman penjara selama dua tahun dan denda Rp500 juta.
  2. Meminta polisi segera menangkap pelaku intimidasi dan pengancaman pembunuhan tersebut.
  3. Meminta masyarakat atau siapa saja yang merasa suatu pemberitaan tidak tepat dapat menggunakan sarana yang telah diatur dalam UU Pers mengenai hak jawab dan hak koreksi.

Masyarakat juga diimbau untuk menyelesaikan sengketa terkait pemberitaan di media massa sesuai dengan Undang-undang Pers.

Masyarakat bisa memperoleh hak jawab dan koreksi. Selain itu, Dewan Pers bisa mengusahakan mediasi apabila ada sengketa terkait berita.

Dewan pers juga bisa memberikan penilaian apabila ada kode etik jurnalistik yang dilanggar, bahkan bisa memberikan sanksi kepada media massa apabila terbukti melakukan pelanggaran kode etik jurnalistik. (GaluhID/Ndu)

- Advertisement -

Tinggalkan Balasan

- Advertisement -
 
 
Berita Terbaru

Ormas BBC Dukung Herdiat-Yana di Pilkada Ciamis 2024

Ciamis, galuh.id - Ormas BBC Kabupaten Ciamis Jawa Barat dengan tegas dukung dan siap memenangkan pasangan Herdiat-Yana (HY) di...

Artikel Terkait