Sabtu, November 23, 2024

Ratusan APK Terindikasi Langgar Perda K3 di Banjarsari Ciamis Ditertibkan

Baca Juga

Berita Ciamis, galuh.id – Ratusan APK (Alat Peraga Kampanye) terindikasi langgar Perda K3 di wilayah Banjarsari Ciamis, Jawa Barat, ditertibkan Satpol PP, Senin (08/01/2024).

Kasi Tibum Tranmas Satpol PP Ciamis, Budi Rahmat menyebut pencopotan APK Pemilu 2024 ini terindikasi melanggar aturan.

“APK yang kami copot di tempat yang terindikasi melanggar Peraturan Daerah (Perda) K3,” kata Budi usai penertiban di Panwaslu Banjarsari.

Selain terindikasi melanggar Perda K3 (Ketertiban, Keamanan, Keindahan), pencopotan APK ini juga sesuai dengan rujukan Surat Edaran (SE) Bawaslu Ciamis.

“APK yang kami copot seperti yang terpasang di pohon, tiang listrik dan di titik-titik yang memang bukan peruntukan pemasangan,” jelasnya.

Satpol PP berhasil mengamankan APK yang dugaan melanggar aturan Pemilu dan Perda K3 sebanyak 136.

“Selanjutnya Alat Peraga Kampanye tersebut kami serahkan ke Panwaslu Kecamatan Banjarsari,” terangnya.

- Advertisement -

Tinggalkan Balasan

- Advertisement -
 
 
Berita Terbaru

Generasi Muda Ciamis Deklarasi Dukung Herdiat-Yana di Pilkada 2024

Ciamis, galuh.id - Generasi muda Ciamis dari kelompok milenial dan zilenial deklarasi dukung pasangan Herdiat-Yana (HY) pada Pilkada 2024. Deklarasi...

Artikel Terkait