Ia menyebut, penertiban alat peraga kampanye Pemilu yang kuat dugaan melanggar aturan sudah pihaknya lakukan di beberapa kecamatan.
“Penertiban mulai dari tanggal 2 Januari. Untuk hari ini ada empat wilayah yaitu Banjarsari, Pamarican, Purwadadi dan Lakbok,” ujarnya.
Alat Peraga Kampanye yang dugaan melanggar aturan dalam pemasangannya ini di amankan di Sekretariat Panwaslu Banjarsari.
Ketua Komisioner Panwaslu Banjarsari, Ai Sofiati pun mempersilahkan apabila partai yang bersangkutan ingin mengambil Alat Peraga Kampanye tersebut.
“Namun harus lakukan berita acara pengambilan terlebih dahulu,” ucap Ai.
Pada kesempatan tersebut, pihaknya mengimbau kepada seluruh peserta Pemilu, apabila hendak memasang APK harus sesuai dengan aturan ketetapan KPU.
“Selain itu juga harus sesuai aturan Perda K3, tentunya agar tidak ada pencopotan kembali seperti sekarang,” pungkasnya. (GaluhID/Uus)
Editor : Evi