Jumat, Maret 29, 2024

Realisasi Dana Desa 2020 Tahap I di Ciamis untuk Penanganan Covid-19

Baca Juga
- Advertisement -

Berita Ciamis, galuh.id – Wabah virus Corona (Covid-19) yang kini menjadi pandemi, berdampak serius terhadap sendi-sendi kesehatan dan ekonomi masyarakat luas.

Dampak ini kemudian menjadi prioritas. Oleh sebab itu, pemerintah mengambil kebijakan pengalihan anggaran dana desa agar dapat digunakan untuk penanganan Covid-19.

Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat DPMD Kabupaten Ciamis, Dian Kusdiana mengatakan, anggaran Dana Desa tahun 2020 tahap satu bisa digunakan. Hal itu untuk penanganan pencegahan Covid-19 dan padat karya tepat sasaran.

- Advertisement -

Dian menerangkan, penggunaan dana desa untuk penanganan Covid-19 tersebut setelah lebih dulu menempuh mekanisme perubahan anggaran desa bersama-sama dengan Badan Permusyawaratan Daerah (BPD).

Pihaknya pun mengaku sudah membuat surat untuk desa terkait alokasi belanja kebutuhan pencegahan Covid-19. Hal itu sesuai dengan edaran bupati Ciamis dan surat Plt Kepala Dinas PMD Ciamis.

“Kita juga sudah buat surat ke desa untuk mengalokasikan kebutuhan dalam kegiatan penanganan dan pencegahan Covid,” terangnya.

Penggunaan anggaran dana desa untuk penanganan Covid-19 juga sebelumnya telah dibahas dalam rapat kerja bersama bupati Ciamis pada Jumat (27/3/2020) lalu.

Dian menegaskan, penggunaan dana desa untuk penanganan pencegahan Covid-19 ini bisa diambil dari kegiatan pemberdayaan yang telah dianggarkan sebelumnya.

Dengan adanya dana tersebut, Dian berharap, desa dapat dengan bijak dalam menggunakan anggaran dan melaksanakannya sesuai dengan mekanisme.

“Harapan saya, desa dapat memanfaatkan dana ini sesuai dengan kebutuhan, dan tidak sporadis dalam pengalihan anggaran,” pungkasnya.

Pengalihan Dana Desa Merujuk Surat Edaran Kemenkes

Pengalihan dana desa ini merujuk kepada Surat Edaran Kemendes Nomor 8 tahun 2020 tentang desa tanggap Covid-19 dan penegasan Padat Karya Tunai Desa (PKTD).

Mengacu SE tersebut, anggaran ini dilakukan dengan menggeser dana desa ke bidang atau sub lain yang menjadi bidang penanggulangan bencana, keadaan darurat dan mendesak desa.

Penggunaan dana yang bersumber dari dana desa ini akan dialokasikan untuk pengadaan kebutuhan kegiatan pencegahan dan penanganan Covid-19.

Diantaranya, pengadaan APD, desinfektan, biaya operasional relawan. Selain itu juga fasilitas ruang isolasi desa, pengadaan makanan untuk pasien suspect Covid-19, dan berbagai kebutuhan lainnya.

Selain itu, desa juga akan membentuk gugus tugas dengan susunan tim menyesuaikan jumlah kepala dusun, RT, RW, serta aparat desa setempat.

Selain digunakan untuk penanganan Covid-19. Dana desa juga dapat dialihkan untuk bidang pelaksanaan pembangunan desa dalam program penciptaan lapangan kerja melalui kegiatan PKTD.

Program PKTD ini bertujuan untuk meningkatkan pemberdayaan perekonomian masyarakat desa dan menurunkan angka pengangguran melalui kegiatan swakelola. (GaluhID/Evi)

- Advertisement -

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -
 
 
Berita Terbaru

Haji Geyot Ikon Ramadhan di Kota Banjar Tidak Lagi Hibur Warga

Berita Banjar, galuh.id - Boneka panakol bedug atau yang terkenal dengan sebutan Haji Geyot, kini tidak lagi menghibur masyarakat...

Artikel Terkait