Jumat, Maret 29, 2024

Residivis Maling Motor Berhasil Ditangkap Polres Ciamis

Baca Juga
- Advertisement -

Ciamis, galuh.id – Dua orang spesialis pencuri sepeda motor (ranmor) dibekuk petugas Satreskrim Mapolres Ciamis. Mereka dibekuk di tempat kediamannya masing-masing di kota Tasikmalaya.

Penangkapan tersebut berawal dari laporan warga, terkait hilangnya motor Honda beat warna putih di halaman rumah warga di desa Tanjungmulya, Panumbangan, Kabupaten Ciamis, Sabtu (28/9/2019).

Aparat kepolisian reserse kriminal (reskrim) Ciamis dengan sigap langsung melakukan tindakan dan melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan mengumpulkan para saksi-saksi.

- Advertisement -

Tidak berangsur lama unit reskrim Polres Ciamis langsung mengantongi identitas pelaku pencurian sepeda motor milik warga tersebut.

Unit Reskrim Polres Ciamis langsung melakukan tindakan sekaligus membekuk satu tersangka inisial TJ (15) asal Cimuncang kota Tasikmalaya. TJ berperan sebagai pemantau situasi di lokasi pencurian.

Sedangkan tersangka lainnya berinisial AS (22) asal desa Bojongkawung, kecamatan Cipedes, kota Tasikmalaya. AS adalah pelaku yang mengambil motor dengan menggunakan kunci palsu.

AS diketahui juga merupakan seorang residivis yang sudah berulang kali mencuri motor di wilayah Kabupaten Ciamis dan Tasik Kota.

“Para tersangka sudah melakukan pencurian di 7 tempat kejadian perkara, termasuk di kecamatan Panumbangan 1 TKP, kecamatan Panjalu 3 TKP, kecamatan Cihaurbeuti 1 TKP dan kabupaten Tasikmalaya 2 TKP” ujar Kapolresta Ciamis AKBP Bismo Teguh Prakoso di Mapolres Ciamis, Senin (30/9/2019).

Pihaknya sudah mengamankan barang bukti berupa tiga unit kendaraan roda dua berupa 1 unit sepeda motor honda beat warna putih, 1 unit sepeda motor astrea grand dan 1 unit sepeda motor yamaha vega zr warna merah yang sudah dimodifikasi menjadi beca motor warna hitam.

Sebagian barang bukti masih dalam proses pencarian, termasuk kunci palsu (letter T) yang sempat dibuang oleh para tersangka saat penangkapan,” ungkapnya.

Kedua pelaku ini akan dikenakan Pasal 363 ayat 1 KUHP dengan acaman hukuman tujuh tahun penjara.

Kapolres Ciamis, mengimbau agar seluruh masyarakat khususnya di kabupaten Ciamis agar selalu waspada menjaga kendaraannya.

“Jangan sampai disimpan di tempat yang mudah diambil oleh para pelaku ranmor, paling tidak menggunakan kunci ganda atau disimpan di tempat yang tersedia akses CCTV,” singkatnya. (GaluhID/Riyan)

- Advertisement -

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -
 
 
Berita Terbaru

Kualifikasi Piala Dunia 2026: Filipina Optimis Kalahkan Timnas Indonesia di Kandang

Berita Olahraga, Galuh.id - Filipina optimis kalahkan Timnas Indonesia di Kandang dalam pertandingan Kualifikasi Piala Dunia 2026 mendatang. Pelatih Tim...

Artikel Terkait