Sabtu, November 23, 2024

Revisi RUU Pemilu, Demokrat Konsisten Dukung Pilkada 2022-2023

Baca Juga

Berita Nasional, galuh.id – Setiap pihak tentunya memiliki dasar pemikirannya masing-masing untuk menolak atau menyetujui pembahasan Revisi RUU Pemilu.

Namun, Partai Demokrat berharap agar pertimbangan menolak atau menyetujui Revisi RUU Pemilu adalah untuk kepentingan perbaikan kualitas tata kelola Pemilu di Indonesia.

Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Partai Demokrat, Jovan Latuconsina, mengatakan desain Pilkada serentak 2024 hanya memfasilitasi kepentingan partai penguasa.

Argumen yang pemerintah ajukan tentang penolakan Pilkada 2022 dan 2023 jelas inkonsisten dengan sikap pemerintah saat memaksakan Pilkada 2020 lalu.

Partai Demokrat pun berusaha mendengarkan aspirasi dari berbagai elemen masyarakat, akademisi, teman-teman penggiat pemilu, maupun pihak-pihak lainnya terkait hal ini.

”Sikap Partai Demokrat sampai saat ini masih konsisten bersama rakyat, mendukung untuk tetap melaksanakan Pilkada 2022-2023,” katanya, Rabu (10/2/2021).

Pihaknya sangat berharap agar pemerintah dan parpol benar-benar mengambil pelajaran dari Pemilu 2019.

Jovan menuturkan, Pemilu serentak Pilpres dan Pileg menjadi lebih rumit dan kompleks. Juga menjadi beban berat bagi penyelenggara. Ada korban nyawa nyata mencapai 894 orang.

Selain itu, menguatnya polarisasi, maraknya politik identitas, dan kecenderungan menguatnya pragmatisme. Apalagi kalau kemudian menggelar Pilkada serentak di tahun yang sama.

Pertimbangan Demokrasi dalam Revisi UU Pemilu

Tampaknya, lanjut Jovan, partai penguasa tengah berusaha mengamankan kepentingannya untuk melemahkan rival politik di DKI Jakarta, Jawa Timur, dan Banten Jawa Barat.

Yaitu sebagai provinsi besar di wilayah Jawa yang sangat berpengaruh terhadap kekuatan suaranya di Pemilu dan Pilpres 2024. ”Mengingat 50% populasi nasional ada di Jawa,” ucapnya.

Dengan mem-PJ-kan para kepala daerah di wilayah strategis, kata Jovan, maka akan jauh lebih mudah mengendalikan pengamanan suara di Pileg & Pilpres 2024.

Belum lagi jika membahas kredibilitas 278 pejabat sementara kepala daerah yang akan ditunjuk dalam memimpin provinsi, kabupaten/kota tersebut selama 1-2 tahun.

Menurut Jovan, wajar bila kemudian mempertanyakan kredibilitas mereka. Karena mereka menjabat atas dasar penunjukan atau penugasan.

”Bukan rakyat langsung yang memilih melalui proses demokrasi,” jelas Jovan.

Ia pun berharap hal-hal seperti ini menjadi bagian dari pertimbangan teman-teman di pemerintahan maupun di partai politik lainnya di parlemen.

Pemilihan opsi apapun sebagai bagian dari kesepakatan antara pemerintah dan partai politik di parlemen dalam Revisi UU Pemilu, Demokrat harapkan merupakan opsi terbaik.

”Untuk merawat dan mengembangkan demokrasi di negeri tercinta ini, jangan sampai demokrasi di Indonesia berjalan mundur,” pungkasnya. (GaluhID/Evi)

Editor : Evi

- Advertisement -

Tinggalkan Balasan

- Advertisement -
 
 
Berita Terbaru

Generasi Muda Ciamis Deklarasi Dukung Herdiat-Yana di Pilkada 2024

Ciamis, galuh.id - Generasi muda Ciamis dari kelompok milenial dan zilenial deklarasi dukung pasangan Herdiat-Yana (HY) pada Pilkada 2024. Deklarasi...

Artikel Terkait