RUU minuman beralkohol tengah menjadi perhatian publik, bahkan muncul pro dan kontra akibat aturan terkait penyebaran minuman alkohol di Indonesia.
Usulan Rancangan Undang-Undang tentang Minuman Beralkohol ini sebenarnya sudah ada sejak tahun 2015.
Namun mengalami penundaan yang membuatnya masuk kembali dalam daftar Prolegnas Prioritas 2020 atas usul inisiatif DPR RI.
Baca Juga: Profil Nathalie Holscher, Benarkah Pacar Sule?
Adapun yang menjadi pengusul RUU Larangan Minol (Minuman Beralkohol) berasal dari 21 anggota DPR, yakni 18 orang dari fraksi PPP, 2 orang dari fraksi PKS, dan 1 orang dari fraksi Gerindra.
Menurut fraksi-fraksi tersebut, RUU ini bertujuan untuk melindungi masyarakat dari dampak negatif akibat mengonsumsi minuman beralkohol.
Ada juga yang menyebutkan, jika minuman beralkohol belum ada aturannya secara spesifik dalam UU. Termasuk pengaturannya dalam KUHP yang terlalu umum.