Selain itu, apabila RUU minuman beralkohol berlanjut dan sah menjadi UU pastinya akan mendukung generasi yang akan mendatang.
Namun, jika menyoroti dari sudut pandang masyarakat. Larangan minuman beralkohol ini memiliki dampak yang cukup besar terhadap mata pencaharian dan perekonomian mereka.
Ketua Asosiasi Distributor Minuman Beralkohol (ADMA) Golongan A Bali, Frendy Karmana menyebutkan, larangan minol dapat menimbulkan pasar gelap karena tidak menghilangkan barangnya.
“Dilarang tapi enggak mungkin bisa hilang yang ada black market, nanti ada pungli itu pasti, ” ujarnya pada 13 November 2020 lalu.
Frendy menambahkan, peraturan ini juga akan membuat transaksi minuman beralkohol menjadi tidak terkontrol.
RUU Minuman Beralkohol Mencakup Semua Orang
Tidak hanya Frendy, Kepala Biro Humas dan Protokol Setda NTT Marius Ardu juga menilai RUU ini merugikan masyarakat dalam sisi ekonomi, sosial, dan budaya.