Bahkan Sophia (sopi) yang merupakan minuman alkohol trandisional dari NTT juga masuk dalam daftar yang dilarang dalam RUU tersebut.
Marius berpendapat jika aturan ini tak bisa pemerintah terapkan pada wilayah NTT, karena sopi telah menjadi budaya masyarakat.
Untuk itu, Marius dan pemerintah NTT meminta Badan Legislasi (Bales) DPR untuk mengkaji ulang RUU Larangan Minuman Beralkohol.
RUU Mencakup Semua Orang
Dalam RUU Minol melarang setiap orang yang memproduksi, menyimpan, memasukkan, atau mengedar bahkan menjual minuman beralkohol dalam wilayah NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia).
Produsen maupun penjual minuman beralkohol mendapat sanksi pidana paling sedikit dua tahun dan paling lama sepuluh tahun atau denda paling sedikit 200 juta dan paling banyak satu miliar.
Sementara, bagi pengonsumsi minumal beralkohol akan mendapat pindana penjara minimal tiga bulan dan paling lama 2 tahun atau denda paling sedikit Rp 10 juta dan paling banyak Rp 50 juta.
Apabila pelanggaran mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain, maka dapat menerima pidana pokok yang bertambah satu pertiga.
Tidak hanya memuat pidana saja, dalam RUU Larangan Minuman Beralkohol ini juga mengatur kriteria atau mengklasifikasi jenis minuman beralkohol.