Minggu, November 24, 2024

Sakit Hati, Pria di Tasikmalaya Tega Aniaya Keluarganya

Baca Juga

“Istri saya ingin bercerai dari saya, dia juga memposting status yang membuat saya panas,” ujar RPS kepada polisi saat rilis.

Polisi mengamankan barang bukti berupa pisau dapur, pakaian dan Al-Quran yang terdapat bercak darah.

Akibat perbuatannya, pelaku terjerat pasal 44 UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang KDRT, Pasal 80 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan anak dengan ancaman penjara 5 tahun.

“Terkait penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dan direncanakan, maka tersangka bisa terjerat Pasal 353 KUHP dan penjara paling lama 7 tahun,” imbuh Suhardi. (GaluhID/Tegar)

Editor : Evi

- Advertisement -

Tinggalkan Balasan

- Advertisement -
 
 
Berita Terbaru

Ormas BBC Dukung Herdiat-Yana di Pilkada Ciamis 2024

Ciamis, galuh.id - Ormas BBC Kabupaten Ciamis Jawa Barat dengan tegas dukung dan siap memenangkan pasangan Herdiat-Yana (HY) di...

Artikel Terkait