Jumat, April 19, 2024

Satpol PP Ciamis: Warnas Jangan Dijadikan Tempat Nyemen

Baca Juga
- Advertisement -

Ciamis, galuh.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Ciamis mengimbau para pemilik warung nasi, rumah makan, perusahaan catering dan perusahaan hiburan untuk tidak beroperasi pada bulan suci Ramadan.

“Kami akan melakukan persiapan menjelang bulan suci Ramadan, selain itu, mengimbau pada para pelaku usaha makanan, perusahaan hiburan dan kos kosan diharapkan pada bulan suci Ramadan ini sesuai dengan edaran Bupati jangan beroperasi,” ujar Dedi Iwa Saputra, Plt. Kasat Pol PP Kabupaten Ciamis saat diwawancara di ruang kerjanya, Jumat (03/05/2019).

Dedi mengatakan di bulan suci Ramadan, lebih baik diisi dengan memperdalam ilmu dan beribadah ibadah kepada Tuhan. Terutama, kata Dedi, Ramadan jangan dinodai dengan perilaku-perilaku yang tidak sesuai dengan norma agama.

- Advertisement -

“Selama bulan suci Ramadan ini kita harus benar-benar khusu’ menjalankan ibadah puasa. jangan ada gangguan-gangguan yang membuat berjalannya ibadah puasa terganggu, dan jangan jadikan warung nasi jadi tempat nyemen selama bulan puasa,” tuturnya.

Dedi juga menambahkan apabila para pelaku usaha makanan dan usaha hiburan tetap beroperasi selama bulan suci Ramadan, pihaknya tidak segan segan akan bertindak sesuai aturan yang berlaku.

“Kami berharap para pelaku usaha makanan dan hiburan untuk bisa bekerjasama dan harus bisa menghargai orang yang sedang berpuasa,” kata Dedi.

Ketika ditanya terkait imbuan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Ciamis untuk tidak melakukan perilaku-perilaku yang tidak sesuai norma agama selama bulan suci Ramadan, menurut Dedi, sudah ada imbauan langsung dari Bupati Ciamis untuk ASN.

“Surat imbauan untuk ASN sudah diedarkan ke setiap SKPD,” katanya. (galuh.id/Arul)

- Advertisement -

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -
 
 
Berita Terbaru

WNA Bunuh Mertua di Kota Banjar Dituntut 18 Tahun Penjara

Berita Banjar, galuh.id - Warga Negara Asing (WNA) asal California Amerika Serikat, Arthur Leigh dituntut 18 tahun penjara karena...

Artikel Terkait